7 Aturan Baru SIMPATIKA Di Tahun 2019-2020
Daftar Isi [Tampilkan]
Memasuki awal tahun pelajaran 2019/2020
terdapat Informasi terbaru terkait peraturan Simpatika untuk Tahun pelajaran
2019/2020. Sebagaimana informasi yang telah diumumkan oleh Tim Emis Pusat bahwa
terdapat 4 poin aturan yang akan berlaku mulai tahun ajara ini.
Keempat poin aturan tersebut lebih terfokus kepada kedisiplinan PNS dan Guru penerima tunjangan sertifikasi, yang meliputi data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan tunjangan kinerja guru dan tunjangan profes berbasis simpatika. Kemudian terkait tentang ketertiban dan kedisiplinan absensi simpatika untuk pengajuan SKBK/SKMT. Serta update - update data lembaga madrasah jika terdapat suatu perubahan.
Keempat poin aturan tersebut lebih terfokus kepada kedisiplinan PNS dan Guru penerima tunjangan sertifikasi, yang meliputi data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan tunjangan kinerja guru dan tunjangan profes berbasis simpatika. Kemudian terkait tentang ketertiban dan kedisiplinan absensi simpatika untuk pengajuan SKBK/SKMT. Serta update - update data lembaga madrasah jika terdapat suatu perubahan.
Terdapat beberapa hal baru yang layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.
Salah satunya adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Juknis TPG 2019. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait dengan
pengelolaan Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020. Terdapat
beberapa hal baru yang layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran
pengelolaan Simpatika tersebut.
Surat tertanggal 19 Juli
2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ini ditandatangani oleh Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.
Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk
semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis
Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan
linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat
berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
2. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang
bersertifikat maupun belum;
3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki
kualifikasi S1/D4;
4. Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal
mingguan di SIMPATIKA;
5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA
bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan
Profesi Guru tahun 2019;
6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah
berstatus CPNS 2019;
7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA
